Jakarta, aktual.com – Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana kampus sebesar Rp1,128 miliar.
Laporan terhadap Rektor ITL Trisakti ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibuat pada 16 Maret 2023 lalu diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/1454/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum Yayasan Trisaksi, Krisyanto mengatakan dalam laporan tersebut kliennya melaporkan dugaan penggelapan dana kampus diduga dilakukan Rektor ITL Trisakti selama menjabat.
“Selama menjabat itu dugaan penggelapan dana dilakukan TS, nilainya mencapai Rp1.128.564.533. Itu dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2022 kemarin,” kata Krisyanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Dalam laporan dibuat ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Yayasan Trisakti menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian kasus dugaan penggelapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin