“Bila nantinya terbukti melakukan penggelapan TS akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” ujar Krisyanto.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan yang dibuat Yayasan Trisakti kepada Rektor ITL Trisakti, TL melalui pesan singkat, tapi hingga berita ditulis belum ada jawaban diberikan.
Pada Selasa (21/3) pun awak media sudah berupaya mengonfirmasi kebenaran laporan dibuat Yayasan Trisakti kepada pihak ITL Trisakti yang berkantor di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kala itu pihak keamanan ITL Trisakti menyatakan tidak bisa mempertemukan awak media dengan pihak kampus secara langsung, sehingga meminta pertanyaan agar dititipkan.
“Sesuai perintah atasan, silakan siapkan dahulu apa yang akan ditanyakan. Nanti dari pihak kampus akan memberikan jawabannya,” tutur petugas keamanan kampus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin