Jakarta, aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi terhadap penyelenggaraan program Layanan Sertifikasi Halal On The Spot. Ketua YKMI, Ferry Irawan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk inovasi dari BPJPH.
“Ini adalah terobosan yg dilakukan oleh BPJH karena melakukan upaya jemput bola alias tidak menunggu pemohon yg datang,” ujarnya, Senin (17/11).
Ia menambahkan bahwa selama ini banyak pelaku usaha, terutama UMKM, masih sering kesulitan memahami alur pengurusan sertifikat halal. “Karena selama ini beberapa produsen atau UMKM mengeluhkan prosedur pengurusan sertifikat halal yg mereka masih bingung untuk melakukannya,” katanya.
Menurut Ferry, program semacam ini perlu diperluas cakupannya di berbagai daerah.
“YKMI berharap program tersebut harus lebih sering dilakukan di semua kota di Indonesia sehingga semakin banyak produsen dan UMKM yang mendapatkan sertifikat halal dari produknya,” ucapnya. Ia juga berharap program tersebut masuk dalam rencana kerja tahun berikutnya.
“Saya berharap program layanan sertifikasi halal on the spot ini masuk dalam agenda dan penganggaran tahun 2026 mendatang,” ucapnya.
Ferry mengingatkan agar pelaksanaannya tidak bersifat insidental. “Jangan program ini hanya dilakukan di akhir tahun yang akan terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran saja, padahal manfaatnya sangat besar,” katanya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan layanan Sertifikasi Halal On The Spot (OTS) melalui kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi Skema Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare), yang berlangsung serentak di 11 lokasi di Pulau Jawa pada 12–15 November 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bogor, Surabaya, Semarang, Bandung, Yogyakarta (dua lokasi), Jember, Purwokerto, Magelang, Malang, dan Banten.
Program ini melibatkan pendamping dan verifikator dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta penyuluh agama setempat. Peserta memperoleh penjelasan mengenai regulasi Jaminan Produk Halal, alur self declare, tata cara pengisian pernyataan pelaku usaha, dan mekanisme verifikasi serta validasi sesuai kewenangan BPJPH.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















