Ilustrasi- Vaksin Covid-19

Jakarta, aktual.com – Gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tanggal 21 Oktober 2022, akan divonis tanggal 22 Juni 2023 mendatang. Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso, SH berharap PTUN Jakarta konsisten ikuti Putusan Mahkamah Agung. “MA telah memberi putusan nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, tapi Kemenkes itu masih memasukkan adanya vaksin tak halal diberikan kepada umat,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta (9/6).

Menurut pengacara asal Medan itu, Kemenkes masih tetap belum mematuhi Putusan MA itu dengan tetap memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal. “Di persidangan sudah terungkap bahwa Kemenkes tidak mematuhi bahkan sudah kita buktikan di lapangan banyak umat Islam yang masih diberikan jenis vaksin yang tak bersertifikat halal, ini menyalahi hukum,” tegasnya lagi.

Perkara ini disidangkan dalam nomor 28/G/2023/PTUN.JKT. “Putusan akan dibacakan tanggal 22 Juni 2023 nanti,” kata Irawan lagi. “Kita berharap putusan majelis hakim konsisten, karena YKMI sudah membuktikan Bagaimana Kemenkes masih belum mematuhi Putusan MA itu,” tukasnya lagi.

Di persidangan, sambungnya lagi, pihak Kemenkes berdalih bahwa jenis vaksin yang belum halal hanya tanggal 5 persen saja. “Tapi untuk booster kedua, ternyata masih ikuti aturan homolog dan heterolog, jadi kurang logis jika didalihkan hanya digunakan 5 persen yang belum halal, dan konsumen yang banyak kan umat Islam, ini jelas merugikan umat,” tandasnya lagi.

Sejak awal YKMI memperjuangkan agar jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah bersertifikat halal sebagaimana aturan UU Jaminan Produk Halal. Sementara banyak jenis vaksin yang digunakan masih belum bersertifikat halal dan mengandung unsur tripsin babi. “Ini merugikan umat Islam di Indonesia,” tegas Irawan lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain