Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengingatkan Pemerintah untuk patuh tidak melawan terhadap Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 oleh MA, maka sudah tidak boleh lagi pemerintah menjalankan program vaksinasi tanpa tidak disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

“Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Fat dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (21/4) malam.

Fat mengatakan bahwa putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

“Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” imbuhnya.

YKMI mengingatkan pemerintah jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut maka YKMI kembali akan melakukan langkah hukum lainnya.

“Ada beberapa opsi-opsi yang akan kami lakukan dan sedang kami persiapkan diantaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional. Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius,” pungkasnya.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin