Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan meminta Anggota Fraksi PPP di Komisi IX memperjuangkan aspirasi masyarakat muslim agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan booster.

Himawan mengungkapkan dalam Surat Edaran Direktorat Jendral encegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster, tidak ada jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

“Semua regimen dosis lanjutan vaksin yang digunakan tidak satupun yang telah mendapatkan fatwa halal MUI,” ujar Himawan di Ruang Fraksi PPP, Senin (24/1) kemarin.

Vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM tidak dimasukkan sebagai vaksin booster.

Himawan mengatakan tidak menentang program vaksinasi, tetapi ia meminta agar disediakan vaksin halal. Karena tersedianya barang halal adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai UU Jaminan Produk Halal.

Selain itu, Himawan menjelaskan sesuai kajian Fikih, saat ini bukan lagi kondisi darurat yang membolehkan penggunaan vaksin mengandung material haram.

“Dengan sudah adanya vaksin yang mendapatkan fatwa halal serta kemampuan produksi vaksin dalam negeri yang bisa melebihi kapasitas kebutuhan, maka kondisi darurat gugur dengan sendirinya,” jelas Himawan.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy