Jakarta, Aktual.com – Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH. Jamaluddin F Hasyim mengharapkan pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait penggunaan vaksin berlabel halal dalam program nasional Vaksinasi Covid-19 .
Dia mengingatkan jika pemerintah mengabaikan putusan tersebut, maka ini adalah bentuk pembangkangan, pelecehan lembaga peradilan dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ketidakpatuhan pemerintah itu berakibat banyak yaitu terjadinya pembangkangan terhadap peradilan, pelecehan kepada peradilan kemudian juga perbuatan melawan hukum dan bisa disebut sebagai perbuatan melanggar HAM” ujar Jamaluddin.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk ‘Pasca Putusan MA tentang Vaksin Halal: Umat Islam Butuh Vaksin Halal’ di Ruang Rapat BAKN Gedung Nusantara I DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Politisi PPP Anas Thahir menilai kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah tidak relevan lagi. Ia mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal.
“Jika sudah ada vaksin halal maka haram hukumnya dalam agama Islam untuk menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Anas.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan YKMI. Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah