Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan sangat mendukung program Malang Halal City. Menurutnya, permasalahaan pro dan kontra yang terjadi saat ini merupakan hal yang biasa terjadi di kalangan masyarakat.
“Bahkan sebelum saya berangkat kerja, masih ada penggiat sosial yang masih mem-bully program ini,” ujar Ahmad Himawan dalam dialog Aktual.com, Selasa (22/2).
Karena itu, YKMI merasa perlu mendukung program Halal City ini dengan memberikan informasi, advokasi dan edukasi kepada masyarakat. Karena pada dasarnya masyarakat harus mengetahui lebih banyak informasi mengenai Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal.
“Saya tidak tahu apakah masyarakat (yang menolak) benar-benar tidak paham atau tidak mengenal UU Jaminan Produk Halal. Atau mereka (yang menolak) sebenarnya hanya tidak suka saja dengan program ini,” katanya.
Menurut Ahmad Himawan, program ini bukan untuk mensyariahkan lokasinya, namun program ini dibuat agar pengunjung nyaman, aman, dan terjamin kebutuhannya.
Karena bagi dia, program Halal City ini sebenarnya memiliki legitimasi dari konstitusi UUD 1945. Diantaranya, Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dimana Negara Indonesia yang menjamin kebebasan menjalankan agama bagi warganegaranya dan beribadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
“Terobosan yang dilakukan oleh pak Walikota Malang tentunya merupakan salah satu bentuk dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang dasar,” tegasnya.
Jika Walikota malang berhasil mewujudkan Malang Halal City, maka ini akan menjadi preseden yang baik. Program ini nantinya akan menjadi program yang patut dicontoh oleh kota-kota lain di Indonesia.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy