Vaksin Halal

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) siap mengawal putusan Mahkamah Agung soal kewajiban Pemerintah menyediakan vaksin halal Covid-19. Dalam siaran tertulisnya pada Rabu (20/4), Ketua Umum YKMI, Ahmad Himawan menegaskan putusan MA ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

“Ini harus dipatuhi, demi keharmonisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan terjaminnya hak-hak hukum umat Islam secara menyeluruh,” tegasnya.

Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan mengatakan Pemerintah harus segera menjalankan penuh putusan MA yang sudah diketuk tersebut. Menurutnya, akan muncul banyak konsekuensi hukum jika pemerintah mengabaikan putusan tersebut.

Dia melanjutkan pihaknya akan mengajukan tuntutan baik secara pidana ataupun perdata, bahkan jika pemerintah terus Mengabaikan dan tidak menjalankan putusan ini maka akan dilanjutkan

“Pengabaian atas PUTUSAN MA ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional,” Tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman