Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyuarakan ketersediaan vaksin halal pada Kongres Halal Internasional 2022 yang berlangsung 14-18 Juni di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
“Ada sekitar 237 juta orang Indonesia yang beragama Islam. Seharusnya mereka bisa memiliki kepastian (jaminan) untuk mengonsumsi vaksin halal,“ kata Ketua Bidang Media dan Edukasi YKMI Megel Jekson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/6).
Hal itu juga dipaparkan Megel dalam sesi kedua forum Kongres Halal internasional tersebut.
YKMI beranggapan Indonesia harus mampu memproduksi vaksin halal sendiri lantaran jumlah penduduknya yang mayoritas beragama Islam.
YKMI pun meminta MUI dan Kongres Halal Internasional untuk mendorong penggunaan vaksin halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebab, hingga saat ini, memang belum banyak vaksin halal yang tersedia di wilayah tersebut.
“Jika Indonesia bisa memiliki (memproduksi, Red) vaksin halal, maka kita juga secara otomatis akan mengambil potensi konsumsi vaksin halal di Asia Tenggara,” ujarnya.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan vaksin halal adalah soal Islamofobia. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang memang belum menganggap vaksin halal itu sebagai hak umat Islam di Indonesia.
“Ketidaktersediaan memang berkaitan erat dengan Islamofobia. Mereka memang tidak menganggap vaksin halal sebagai hak umat Islam,” kata dia.
Himawan pun mengingatkan kembali pentingnya ekosistem industri halal dalam melibatkan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, dengan keterlibatan tersebut maka semua putusan MUI dan resolusi kongres halal akan dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat bawah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr Mastuki yang hadir sebagai salah satu narasumber, menyatakan pemerintah masih terus berusaha untuk mendorong produksi vaksin halal di Indonesia. Salah satu penyebabnya, ujar dia, putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan ketersediaan dan pemberian vaksin halal bagi umat Muslim di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Agung itu mendorong perusahaan-perusahaan vaksin untuk mensertifikasi halal. Komitmen BPJPH untuk mendorong varian produk vaksin yang digunakan (termasuk booster/dosis lanjutan) memiliki sertifikasi halal juga. Dari sisi kebijakan, implikasi putusan MA mendorong pemerintah untuk peduli pada vaksin halal yang digunakan umat Islam di Indonesia,” ujar dia lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin