Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait penjualan lahan seluas 3,6 hektar kepada Pemprov DKI Jakarta ditunda pekan depan.
Ketua Majlis Hakim, Muhammad Arifin, mengatakan jika penundaan tersebut disebabkan tidak hadirnya pihak tergugat, YKSW dalam sidang perdana tersebut.
“Karena pihak tergugat tidak hadir berdasarkan panggilan tanggal 30 Juni 2016 yang sudah diterima oleh staf Rumah Sakit Sumber Waras, sidang ditunda,” ucap Arifin dalam persidangan, PN Jakarta Barat, Slipi, Kamis (14/7).
Sidang yang dijadwalkan pukul 09:00 WIB pun hanya berlangsung sekitar 10 menit saja. Agenda hanya memeriksa berkas surat kuasa pihak PSCN serta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, yang menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.
“Pihak pengadilan akan memanggil kembali tergugat di persidangan. Sidang dilanjutkan kembali hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016. Sidang hari ini selesai dan dinyatakan ditutup,” tuntas Arifin.
Gugatan berisi keinginan PSCN membatalkan pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, PSCN mengatakan jika YKSW tidak sah menjual tanah seluas 3,6 hektare.
“Jadi kita ingin meluruskan bahwa yang dijual itu bukan milik YKSW, tapi milik Candra Naya,” ucap Ketua PSCN, I Wayan Suparmin, di lokasi yang sama.
Pasalnya, lanjut Wayan, sesuai SK Mentri Agraria nomor 887/KA tertanggal 30 November 1961 menunjukan jika lahan yang dijual oleh YKSW adalah milik PSCN. “Jadi tidak sah mereka menjualnya.”
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: