Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan kecaman keras atas dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya korban yang telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Menurut Isnur, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melampaui batas. “Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob ya di Tual di Maluku,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran etik semata, melainkan harus diproses sebagai dugaan tindak pidana. Karena itu, YLBHI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah yang cepat dan tegas terhadap anggota yang terlibat. “Bukan hanya etik, tapi juga dipidanakan ya. Karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan dengan serius ya,” ucapnya.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, YLBHI juga meminta agar hak-hak korban dan keluarganya segera dipenuhi, termasuk keadilan, rehabilitasi, restitusi, serta bentuk pemulihan lain sesuai aturan yang berlaku.

Isnur berpandangan bahwa kasus kekerasan oleh aparat bukanlah insiden terpisah. Ia menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya, seperti di Seruyan, Kalimantan, dan kasus Affan di Jakarta, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan mendasar di institusi kepolisian. “Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik. Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural,” tegas Isnur.

YLBHI mendorong reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian, termasuk evaluasi terhadap pelibatan Brimob dalam situasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Isnur menilai pasukan khusus tersebut seharusnya ditempatkan untuk tugas-tugas khusus, bukan menghadapi warga dalam persoalan sosial. “Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob ya,” katanya.

Lebih lanjut, YLBHI juga meminta pembenahan kelembagaan dan budaya organisasi di lingkungan kepolisian, mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Isnur mengingatkan bahwa kepolisian memiliki regulasi internal terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia yang melarang penggunaan kekerasan, bahkan dalam situasi unjuk rasa atau kerusuhan.

Ia menegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus individu, melainkan harus menyasar perubahan sistem secara menyeluruh. “Ke depan kita harus memastikan peristiwa seperti ini enggak terjadi lagi. Jadi harus ada pedoman SOP dan kemudian peraturan khusus secara internal dan juga secara lebih tinggi lagi untuk senantiasa menghormati hak asli manusia, menjamin hak warga negara, jangan justru menjadi pembunuh warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden bermula ketika dua kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Maren, Maluku, dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku, yang kemudian disebut memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, AT (14) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan tidak lama setelah peristiwa dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Tual. Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain