Dalam aksinya Gema Pembebasan menuding pemerintahan Joko Widodo telah bersikap represif melalui Perppu yang mengatur keberadaan ormas tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menuai banyak protes dari berbagai pihak. Sejumlah wakil rakyat di Senayan seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon menjadi beberapa nama yang menolak penerbitan Perppu tersebut oleh pemerintah.

Tidak hanya individu, beberapa ormas pun tampak mengeluarkan respon negatif terhadap Perppu yang diduga dijadikan pemerintah untuk membubarkan ormas Islam yang dianggap menjadi kelompok oposisi atau penentang pemerintah ini.

Kali ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang melontarkan nada miring terhadap Perppu 2/2017. Ketua Umum YLBHI, Asfinawati menyatakan bahwa pemerintah harus mengedepankan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

“Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu,” ucap Asfinawati dalam siaran pers yang diterima Aktual, di Jakarta, Kamis (13/7).

Dalam konteks Perppu 2/2017, Asfinawati beranggapan bahwa aturan tersebut merupakan sebuah hak yang sejatinya melanggar hak setiap warga negara dalam hal berserikat. Menurutnya, sebuah aturan yang bersifat memangkas hak warga negara hanya akan menimbulkan masalah lain sehingga dikhawatirkan masalah yang ada di Indonesia tidak akan pernah habis.

“Kami meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain,” jelasnya.

Oleh karenanya, Asfinawati pun menentang keras rencana pemerintah untuk menjadikan Perppu 2/2017 sebagai undang-undang karena akan semakin menambah permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap warga negaranya.

“YLBHI dan 15 LBH Kantor se Indonesia menyatakan protes yang sangat keras atas diundangkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” pungkasnya.

(Teuku Wildan A)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka