Jakarta, aktual.com — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi keras penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak transparan, tergesa-gesa, serta menyisipkan konsep yang sebelumnya telah ditolak dalam pembahasan RUU Polri.

Dalam diskusi aktual forum yang bertajuk “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP” yang digelar di Jakarta, Sabtu (2/8), ia menyoroti adanya upaya penempatan penyidik kepolisian sebagai aktor dominan dalam sistem peradilan pidana.

“Di RUU Polri ada penempatan penyidik second, karena menurut kepolisian, mereka adalah penyidik utama, penyidik di KPK, di kejaksaan, di bea cukai harus dengan koordinasi dengan mereka. Dalam pengangkatannya, semua penyerahan berkas juga harus mesti SK dari mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut sebenarnya telah gagal di RUU Polri, namun kini justru kembali muncul dalam bentuk lain melalui RKUHAP. “Nah itu ga berhasil, tapi semua itu diselipkan konsepnya di RKUHAP, jadi konfliknya ini terus menerus bersitegang,” ucapnya.

Ketua YLBHI juga menyoroti proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Ia menekankan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya. “Penyusunan RKUHAP dengan ketergesa-gesaannya, kita ga tau pembahasannya, siapa penyusunnya, tidak mengubah masalah yang dahulu,” katanya.

Ia mengungkap bahwa YLBHI pernah diundang oleh DPR pada 23 Januari untuk membahas RKUHAP. Namun, dalam waktu singkat, draft RKUHAP sudah disusun tanpa kejelasan proses akademik di baliknya. “YLBHI ini kita diundang oleh DPR dalam membahas RKUHAP di 23 Januari, tiba-tiba tanggal 12 Februari sudah keluar draft, naskah akademik dibuat kapan kita tidak tahu,” jelasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, bahkan anggota Komisi III DPR pun tidak mengetahui asal-muasal draft tersebut. “Kami tanya ke komisi III mereka juga tidak tahu, tidak pernah ada pembahasan antar fraksi. Tiba-tiba disahkan menjadi draft anggota DPR,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain