Palembang, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasanan yang telah habis masa berlaku aman dikonsumsi atau kedaluwarsa pada puasa menjelang Lebaran 2017 ini.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan produk kedaluwarsa di pasaran, sehingga untuk mencegah masyarakat menjadi korban pemasaran produk tidak layak konsumsi itu perlu meningkatkan kewaspadaan serta aparat berwenang melakukan penertiban produk kedaluwarsa,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus, di Palembang, Minggu.
Menurut dia, selain produk kedaluwarsa, perlu juga diwaspadai upaya penipuan mengubah label produk yang sudah tidak layak dikonsumsi dengan label baru seolah-olah produk baru.
“Pelaku pengedar produk kedaluwarsa bisa saja melakukan penipuan dengan mengubah label atau tulisan masa berlaku layak konsumsi yang tertera di kemasan aneka jenis produk makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional, swalayan, dan toko bahan pokok, kondisi ini juga perlu diselidiki dan menjadi perhatian bersama,” ujarnya lagi.
Karena itu, untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran produk makanan kedaluwarsa, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk yang akan dibeli secara teliti.
Setiap kemasan plastik atau kaleng produk makanan dan minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil dan dimasukkan dalam keranjang belanjaan, sebelum dibayar produk tersebut harus dicek kondisi kemasan dan masa kedaluwarsanya, katanya pula.
Dia menjelaskan, pada bulan puasa dan menjelang Idulfitri akhir Juni ini, permintaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, sehingga mengakibatkan sering terjadi kekurangan stok dan berpotensi masuk produk kedaluwarsa.
Kondisi tersebut biasanya dimanfaatkan oleh pedagang atau pengusaha “nakal” untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual bahan makanan kedaluwarsa kepada masayarakat. Padahal seharusnya produk tersebut dimusnahkan karena jika dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan.
Perlu kewaspadaan yang tinggi, sehingga masyarakat bisa meminimalkan peredaran produk makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk diambil tindakan penertiban serta langkah hukum.
“Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi lagi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat,” ujar Hibzon pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid