Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena membagi-bagikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi.
Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo mengatakan lembaganya akan melaporkan Khofifah jika menteri tersebut tidak menanggapi imbauan YLKI.
“YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Jumat (27/3).
Selain itu, YLKI juga meminta Khofifah untuk menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membagikan kesehatan suku anak dalam.
“Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat membagikan rokok,” kata Sudaryatmo.
Sudaryatmo berpendapat sikap Khofifah tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pengendalian tembakau.
“Ini menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Zat Adiktif bagi Kesehatan,” kata Sudaryatmo.
Dalam Pasal 35 ayat 1 PP tersebut menyebutkan pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau denga cara membagikan secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid