Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi jika tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.
“Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (5/11).
Menurut Budi, tentu tahapannya ketika operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya adalah diawali dengan pembekuan operasi.
Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi.
“Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator (Grab dan Go-Jek) dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid