Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung rencana pelarangan vape di Indonesia dan mendesak pemerintah segera melarang peredaran rokok elektronik.

“YLKI sangat mendukung, bahkan mendesak agar pemerintah segera melarang vape di Indonesia,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/11).

Penelitian mengenai dampak kesehatan penggunaan vape masih sangat sedikit di seluruh dunia, apalagi Indonesia. Namun ada kecenderungan peningkatan kasus kesehatan terkait penggunaan vape di Amerika Serikat.

The Guardian pada 7 September 2019 menyiarkan artikel yang menyebutkan bahwa jumlah kasus kesehatan terkait penggunaan vape meningkat menjadi 450 kejadian di 33 negara bagian Amerika Serikat pada awal September. Di antara kasus yang terjadi adalah gangguan nafas berat pada orang muda sehat setelah mengonsumsi rokok elektronik.

Sementara itu, artikel CNN yang sudah diperbarui pada 26 September 2019 menyebutkan bahwa Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat mencatat jumlah kasus kesehatan terkait vape mencapai 530 kejadian dengan sembilan kematian pada 17 September 2019.

Kasus kematian akibat vape dilaporkan terjadi di California dan Kansas (masing-masing dua kasus), serta masing-masing satu kasus di Illinois, Indiana, Minesota, Missouri, dan Oregon.

Kepada CNN, Sekretaris Departemen Kesehatan dan Lingkungan Negara Bagian Kansas Lee Norman mengatakan bahwa kasus-kasus kesehatan terkait vape tersebut hanyalah puncak dari sebuah gunung es.

Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektronik ke dalamnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan