Medan, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, menindak tegas pelaku pengedar obat-obat ilegal yang dikhawatirkan dapat merugikan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat-obat keras yang membahayakan warga itu, harus secepatnya dihentikan dan jangan lagi diperjual belikan secara bebas di apotek,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu (7/10).

BBPOM Medan, menurut dia, dapat minta bantuan Satgas Operasional Bersama yang telah terbentuk untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran obat-obat ilegal tersebut.

“Selain itu, juga mencegah penyalahgunaan obat-obat keras yang dilakukan pelajar, remaja dan generasi muda harapan bangsa,” ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, bagi apotek yang dianggap “nakal” dan masih tetap menjual obat-obat ilegal yang dilarang oleh pemerintah itu, harus diberikan sanksi atau hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera, serta tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum tersebut.

Petugas BBPOM dan Satgas Operasional Bersama itu, harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jangan pilih kasih terhadap apotek yang melanggar hukum, karena hal ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Operasional Bersama itu, harus menegakkan hukum dengan tegas dan para pelaku terbukti menyimpan obal ilegal tersebut, agar dituntut hukuman lebih tinggi,” ucapnya.

Abubakar berharap kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Polda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan instansi terkait lainnya, terus melancarkan razia dan menggerebek apotik diduga masih menyimpan obat-obat ilegal itu.

Hal tersebut, terbukti Polrestabes Medan, berhasil menggerebek sebuah apotek di di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, dan menyita 2.000 butir pil “Paracetamol Cafein Carisoprodol” (PCC) yang masih dalam kemasan, dan yang sudah lepas kemasan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 1.944 pil PCC. Selain itu, aparat keamanan juga menyita jenis obat keras lainnya, yakni 137 butir atarax, 30 butir prisium, 4 ampul fentanyl, 10.000 butir tramodol, 12 butir valisambe, 15 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, dan 1.170 butir THCL.

Bahkan, aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial JP dari kediamannya, dan menyita barang bukti 186 butir pil PCC.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JP, bahwa pil PCC itu diperoleh dari salah satu apotek milik EW (55) yang berada di Jalan Krakatau Medan Timur.

“BBPOM Medan, Polda Sumut, BNN Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut agar terus menyelidiki apotek yang menjual pil PCC, serta obat-obat ilegal yang dilarang pemerintah,” kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Kepala BNNP Sumut, Andi Loedianto menyebutkan, dari 48 jenis narkotika beredar di Indonesia, dan 38 jenis yang sudah masuk dalam Undang-Undang.

Ia mengatakan, ada sebanyak 600 jenis obat-obatan ilegal beredar di dunia, dan hal tersebut harus diantisipasi, serta tidak boleh dianggap sepele.

“Sosialisasi obat-obat berbahaya itu kepada masyarakat harus dimaksimalkan dan petugas bekerja sama mencegah di jalur masuk, baik bandara, pelabuhan, dan jalur lainnya,” tegas Andi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: