Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di stasiun kereta api tidak berkaitan dengan izin dari pemerintah daerah.

“Stasiun adalah kawasan tanpa rokok, yang mutlak dilarang untuk beriklan dan berpromosi sebagaimana diatur dalam peraturan, bukan masalah ada izin dari pemerintah daerah,” kata Tulus dihubungi di Jakarta, Kamis (25/10).

Tulus mengatakan kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut peraturan tersebut, tempat umum termasuk stasiun kereta api adalah kawasan tanpa rokok yang tidak diperbolehkan untuk iklan, promosi dan sponsor rokok.

“YLKI mengapresiasi langkah cepat PT KAI menanggapi protes YLKI dengan menginstruksikan pencopotan iklan rokok di stasiun Yogyakarta. Namun, ada sesat pikir dari pernyataan Kepala Humas PT KAI tentang mengapa ada iklan rokok di stasiun,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid