Karena itu, YLKI mendesak PT KAI membatalkan kontrak dengan industri rokok terkait pemasangan iklan di stasiun. Pembatalan itu bukan masalah perizinan dari pemerintah tetapi batal demi hukum karena melanggar peraturan.
“Selain di Yogyakarta, YLKI juga mendapatkan pengaduan iklan rokok di stasiun di Purwokerto dan Semarang. YLKI meminta masyarakat melaporkan keberadaan iklan rokok di stasiun mana pun,” tuturnya.
Y LKI mendesak pimpinan PT KAI mencopot iklan rokok di seluruh stasiun. YLKI juga meminta Direktur Jenderal Perkeretapian, Menteri Perhubungan bUDI kARYA sUMADI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk menegur PT KAI terkait kerja sama dengan industri rokok tersebut.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi iklan-iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api.
“Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan,” katanya.
A gus mengatakan PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan persyaratan perizinan ke pemerintah daerah diurus sendiri oleh mitra tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid