Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pembeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite usai peresmian uji pasar Pertalite di SPBU Bundaran Kota Gorontalo, Senin (22/2). Untuk tahap perdana Pertamina MOR VII telah meyiapkan 64.000 liter Pertalite yang terdapat pada 14 SPBU di wilayah Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16

Jakarta, Aktual.com —Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan diputus kontraknya oleh PT Pertamina.

YLKI menekankan demikian sejalan dengan terungkapnya dugaan kecurangan takaran oleh salah satu SPBU di Kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menangkap empat orang pengelola dan dua pengawas dalam kasus yang bermula dari laporan masyarakat tersebut.

“Pertamina perlu segera melakukan pengawasan lapangan lebih ketat dengan melakukan uji petik, serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan di SPBU,” katanya di Jakarta, Rabu (8/6).

Menurutnya, Pertamina sudah saatnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitranya yang melakukan kecurangan dengan memasukkannya dalam daftar hitam. Penegakan hukum juga harus tetap dilakukan, pihak kepolisian dalam hal ini diminta konsisten terhadap pelaku kecurangan sampai pengadilan.

“Sebaiknya bukan hanya pelaku lapangan yang diproses secara hukum, tetapi pada pemilik SPBU. Minimal pimpinan SPBU karena pelaku dilapangan tidak mungkin bertindak sendiri tanpa instruksi dari atasan, pemiliknya bahkan sampai ke pihak Pertamina,” jelas Tulus.

“Sejak Februari 2016 YLKI mendapatkan informasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen bahwa berdasarkan pantauan BPH Migas diperkirakan ada 100 SPBU khususnya di wilayah Sumatera yang melakukan berbagai kecurangan,” sambungnya.

Informasi telah disampaikan ke Pertamina pada Maret lalu. Namun informasi tersebut belum ditindaklanjuti dengan melakukan uji petik bersama Direktorat Metrologi dan Kementerian Perdagangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka