Jakarta, Aktual.com — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan ojek yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan sudah sangat terlambat karena ojek sudah tumbuh subur bagaikan “cendawan di musin hujan”.

“Ojek sudah tumbuh subur, bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru ojek berbasis aplikasi yang menjadi fenomena,” kata Tulus Abadi melalui pesan elektronik di Jakarta, Jumat (18/12).

Karena itu, Tulus menilai larangan tersebut hanya akan menjadi “macan ompong” belaka. Meskipun dilarang, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah karena keberadaan ojek justru “dilindungi” oleh oknum aparat sendiri.

Menurut Tulus, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojek disebabkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dengan harga yang terjangkau.

“Ketika sepeda motor sudah menjadi ‘wabah’, maka akan semakin mematikan angkutan umum resmi,” ujarnya.

Karena itu, Menteri Perhubungan tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, bila pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Meskipun, menurut Tulus, larangan tersebut sudah benar secara normatif dan patut diapresiasi.

“Secara regulasi, sepeda motor memang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia dan tidak memenuhi standar keselamatan. Secara normatif, larangan Menhub sudah benar,” tuturnya.

Namun, Tulus mengatakan angkutan umum yang ada saat ini pun juga tidak memiliki jaminan aman dan selamat. seperti misalnya kasus kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik Commuter Line dengan metromini.

“Apalagi untuk Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Karena itum YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki layanan angkutan umum,” katanya.

Menurut Tulus, sebagai layanan publik, maka angkutan umum menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah jangan hanya melarang tanpa mampu memberikan solusi.

Menhub Ignasius Jonan mengirimkan surat bernomor UM.302/1/21/Phh/2015 tertanggal 9 November 2015 kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dengan perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang dengan Memungut Bayaran.

Dalam surat tersebut, Menhub meminta kepada Kapolri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.

Menhub memang tidak secara spesifik menyebut ojek dalam surat tersebut, tetapi juga layanan mobil penumpang dan mobil barang berbasis aplikasi internet.

Menhub menyatakan pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan