Jakarta, Aktual.co —Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding banyak pembangunan mal di Jakarta yang menyalahi aturan.
Bentuk pelanggaran itu di antaranya ada mal yang tidak menyediakan lahan parkir untuk para pengunjungnya. Akibatnya, masyarakat di sekitar mal itu berdiri terganggu dengan kendaraan milik pengunjung yang terpakir di bahu jalan.
“Padahal ketika membangun gedung atau tempat usaha itu sudah ada peraturannya yakni di Undang-Undang No 28 tahun 2002 di mana setiap gedung atau mal harus menyediakan lahan parkir yang luas. Agar tidak mengganggu masyarakat dan para pengguna jalan yang lain. Jadi ini adalah tanggung jawab si pengelola gedung,” kata anggota YLKI, Sularsi saat disambangi Aktual.co di Jakarta, Jum’at (24/10).
Dia menyontohkan salah satunya yakni Mal Pejaten yang pengunjungnya rata-rata menggunakan kendaraan roda dua, namun tidak tersedia lahan parkir yang memadai.
Guna menertibkan pembangunan mal di Jakarta, menurutnya perlu diberikan semacam sanksi tegas bagi pihak-pihak yang memberikan izin pembangunan mal yang melanggar aturan.
“Di kota sendiri banyak aturan-aturan. Tetapi banyak yang dilanggar dalam pembangunan mal besar. Ketika mal tersebut dibangun pasti ada izinnya, jadi siapa yang memberikan izin? harusnya yang memberikan izin itu yang diberikan sanksi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah mal yang mencapai 173 menjadikan Jakarta sebagai kota dengan jumlah mal terbanyak di Indonesia.
Namun, dijelaskan pengamat perkotaan Yayat Supriatna keberadaan mal di Jakarta saat ini tidak merata. Sebagian besar terpusat di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara menurutnya masih tidak begitu banyak.
Guna menekan pembangunan mal, ujarnya, Pemprov DKI sebenarnya telah menerapkan moratorium atau berupa penghentian sementara izin pembangunan mal di wilayah Jakarta Pusat, Selatan.
Tujuannya, untuk mengurangi beban kemacetan Jakarta yang ditimbulkan dari keberadaan mal.
Dilarang di pusat dan selatan, para pengusaha kemudian melirik wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang masih diperbolehkan dibangun mal.
“Ada kecenderungan sekarang ini bisa dikatakan pengusaha mulai melebarkan pengembangan mal ke kota sekitar akibat ada moratorium sebagai upaya mengurangi beban Jakarta,” ujar Yayat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10) lalu.
Salah satunya, Tamini Square yang didirikan di simpangan Jalan Taman Mini dan Jalan Pondok Gede.
Dari informasi yang dihimpun Aktual.co, sejak didirikan tahun 2006, keberadaan Tamini Square telah menyumbang makin parahnya kemacetan di simpangan tersebut. Akibat keluar masuknya kendaraan, dan juga angkot yang menunggu pekerja dan pengunjung mal.
Artikel ini ditulis oleh: