Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan DKI Jakarta menindak tegas pelanggaran hak penghuni apartemen atau perumahan yang dilakukan pengembang dan pengelola.
“Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap pelanggaran konsumen oleh pengelola dan pengembang apartemen yang marak terjadi,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (7/8).
Tulus mendesak Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen penghuni apartemen atau perumahan dengan pengelola dan pengembang untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan.
Selain itu, Tulus juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi semua klausul yang dibuat pengembang atau pengelola, baik klausul dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akad jual beli (AJB) rumah susun maupun klausul dalam kontrak pengelolaan.
“Klausul baku adalah hal yang dilarang, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tuturnya.
Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka