“Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima,” katanya.

Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen Green Pramuka di media sosial, hanyalah puncak dari “gunung es”. Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.

Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial “Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka