Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, meminta pemerintah untuk menjaga keberpihakan kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebagai wujud nyata penerapan pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

“Misi BUMN, seperti PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Pertamina, selain mencari keuntungan yang wajar juga untuk melayani masyarakat,” kata Tulus melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (16/2).

Tulus mengatakan pemerintah harus menjaga BUMN dari ancaman kebangkrutan akibat kebijakan yang tidak jelas, tidak taat asas, dan saling tumpang tindih.

Tulus mencontohkan kebijakan di bidang ketenagalistrikan yang sangat diatur di sisi hilir yaitu tarif listrik, tetapi sangat dinamis dan liberal di sektor hulu.

“Konsumen berhak atas tarif listrik yang wajar. Sementara itu, kewajaran tarif juga harus memperhatikan kepentingan operator. Kewajaran tarif sesuai biaya pokok penyediaan akan menjaga keberlanjutan PT PLN,” ujarnya pula.

Tulus mengatakan wacana reformulasi tarif listrik dengan memasukkan harga batu bara acuan adalah sesuatu yang sangat membahayakan, bila masih mengacu pada harga internasional.

“Memasukkan harga batu bara acuan sangat berisiko bagi konsumen maupun PLN sebagai penyedia listrik bila pemerintah tidak mampu mengendalikan harga batu bara penjualan dalam negeri,” katanya lagi.

Karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk melakukan campur tangan terhadap harga batu bara demi kepentingan ketenagalistrikan, bahkan kepentingan nasional.

Pemerintah seharusnya bisa menetapkan batas atas dan batas bawah untuk harga batu bara penjualan dalam negeri, sehingga ada patokan yang jelas.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: