Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut meminta Dinas Perdagangan setempat bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mengawasi secara ketat makanan produk asing tanpa menggunakan label halal.
“Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadi kesalahan dalam pembelian produk makanan yang berasal dari negara asing tersebut,” kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Minggu (20/5).
Setiap produk makanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, menurut dia, harus mencantumkan label halal dengan jelas, sehingga bisa diketahui oleh konsumen dan masyarakat secara luas.
“Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui bahwa kelabelan produk makanan yang akan mereka beli dan tidak terjadi kesalahan,” ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat jangan sampai terkecoh dengan makanan dari luar negeri itu, karena tidak adanya pencatuman label halalnya. Produk makanan yang diperjualbelikan secara bebas jangan sampai merugikan konsumen.
“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan beserta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan jangan sampai lengah,” ucapnya.
Abubakar menjelaskan, mengenai kehalalan dan kebersihan makanan yang dijual di pusat perbelanjaan tersebut, perlu diketahui secara jelas bagi masyarakat yang beragama Islam. Kemudian, petugas Bea dan Cukai dapat memantau masuknya produk makanan dari luar negeri yang dianggap bermasalah. Setiap produk makanan dan minuman yang harus diawasi ekstra ketat, sehingga tidak ada yang beredar tanpa menggunakan label halal.
“Pemerintah bekerja sama dengan pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan razia terhadap produk makanan yang masuk ke tanah air ini, apalagi pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2018,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka