Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta kepada pemerintah agar peredaran minuman beralkohol tetap diperketat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, bahwa penjualan minuman alkohol harus diperketat semaksimal mungkin dari jangkauan anak dan remaja.

“Dengan membolehkan kembali miras (minuman keras) dijual di mini market, jelas Menteri Perdagangan telah melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab, kini minimarket modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu, miras harus dijual sangat ketat,” kata Tulus di Jakarta, Minggu (20/9).

Selain itu, Tulus juga mendesak Pemerintah untuk memperketat penjualan rokok.

“Miras dan rokok setali tiga uang, merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba. Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, YLKI menentang adanya relaksasi untuk penjualan minuman beralkohol demi melindungi generasi muda dari perbuatan yang melawan hukum.

“Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: