Medan, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta Pengadilan Negeri Stabat, agar memberikan sanksi hukuman berat pembuat cincau atau lengkong yang bercampur formalin dijual kepada masyarakat.
“Pemilik industri pembuat lengkong yang bercampur bahan kimiawi itu, agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Senin (4/6).
Karena selama ini, menurut dia, yang dijadikan tersangka kasus formalin tersebut, hanya diberikan hukuman ringan, sehingga mereka tidak merasa takut menggunakan bahan pengawet yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Para pengusaha industri makanan dan minuman di Sumatera Utara (Sumut) banyak menggunakan formalin agar dagangan mereka itu dapat tahan lama,” ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, dengan diberikannya hukuman yang cukup berat kepada pengguna formalin itu, maka mereka dapat menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan kesalahan cukup besar.
Apalagi, masyarakat maupun konsumen yang mengonsumsi makanan berformalin, dapat mengakibatkan penyakit seperti kanker, ginjal, syaraf, dan lainnya.
“Sehubungan dengan itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dapat mengantisipasi peredaran makanan yang bermasalah tersebut,” ucapnya.
Abubakar menambahkan, petugas BBPOM Medan dapat bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia makanan ilegal yang dilarang pemerintah.
Hal itu, dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tidak tertipu dengan makanan yang tidak sehat.
“Pemerintah melalui BBPOM Medan diharapkan dapat menjaga keselamatan masyarakat, dan jangan sampai tertipu dengan makanan/minuman yang berformalin,” kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi industri cincau berformalin, di Desa Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, Sabtu (26/5) dari lokasi tersebut, sebanyak 6 ton cincau hitam mengandung formalin berhasil disita.
Penggerebekan itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran cincau berformalin di wilayah Medan dan sekitarnya.
“Dari penggerebekan, kita menetapkan satu orang tersangka. Petugas juga menyita 300 cetak ember dan cetak lempeng lengkong. Selain itu ada juga puluhan liter formalin yang disita,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa, penggunaan formulir dilakukan untuk menambah daya tahan cincau tersebut. Penggunaan formalin pada cincau membuat daya tahan cincau meningkat dari dua hari menjadi tujuh hari.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: