Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, meminta promosi properti di kota metropolitan di Provinsi Jawa Barat yang belum berizin dihentikan.

“Hentikan segala bentuk promosi, iklan dan penawaran lain atas produk properti sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/8).

Khusus untuk kota metropolitan di Jawa Barat, Tulus mengatakan pengembang jangan berdalih sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), padahal yang terjadi sebenarnya baru tahap proses permohonan pengajuan izin.

Meskipun Wakil Gubernur Dedi Mizwar sudah meminta pengembang untuk menghentikan penjualan dan aktivitas pembangunan, Tulus melihat promosi tetap berjalan yang bertujuan untuk menjual produk propertinya.

“Bahkan, YLKI sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak karena lebih dari 30 persen isinya, atau lima halaman penuh, adalah iklan penuh warna dari kota metropolitan yang belum mengantongi izin itu,” tuturnya.

Menurut Tulus, hal itu jamak dilakukan oleh pengembang dengan istilah penjualan sebelum proyek atau “pre-project selling”. Praktik tersebut, menurut dia, seringkali menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan di kemudian hari.

“Konsumen rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atau kepastian pembangunan. Padahal, pemasaran yang dilakukan diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” jelasnya.

Menurut peraturan tersebut, pengembang rumah susun wajib memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan gedung, perizinan dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.

“Salah satu contoh konsumen yang menjadi korban praktik tersebut adalah komedian tunggal Mukhadly alias Acho yang mengeluhkan promosi pengembang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: