Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, memandang manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) setengah hati dalam merespon keberatan YLKI atas adanya iklan rokok di sejumlah stasiun kereta api di Pulau Jawa.
Pasalnya PT KAI hanya menutup iklan rokok yang terpampang di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Tugu, D.I. Yogyakarta, dengan menggunakan kain batik.
“Hanya di Yogyakarta yang direspon. (Iklan) ditutup dengan kain batik,” kata Tulus Abadi dalam konferensi pers YLKI di Jakarta, Jumat (16/11).
Padahal pihaknya mencatat ada tujuh stasiun di Pulau Jawa yang memajang sejumlah iklan rokok.
“Penutupan dengan kain batik pun belum menjamin karena nanti (kain batik) bisa dilepas,” katanya.
Dari hasil pemantauan YLKI, iklan rokok ditemukan di Yogyakarta yakni di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan. Kemudian di Stasiun Semut dan Stasiun Gubeng, Surabaya; Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto dan Stasiun Tawang Semarang.
YLKI pun mendesak PT KAI untuk mencopot iklan-iklan rokok di tujuh stasiun itu sebagai respon keluhan masyarakat yang keberatan terhadap munculnya iklan rokok di stasiun.
Dengan memasang iklan rokok di stasiun, maka PT KAI telah melanggar Undang-undang Kesehatan, PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Perda/Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tulus menambahkan, iklan rokok sebenarnya masih diperbolehkan bila dipasang di area terbuka, contohnya area parkir.
“Silakan (iklan) di area terbuka, tidak dilarang. Tapi kalau stasiun itu kawasan bebas rokok, maka itu tidak boleh ada promosi atau iklan rokok,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: