Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket sebagai langkah tepat karena sebagai produk terkena cukai sudah seharusnya peredaran dan distribusinya dibatasi.
“Minuman beralkohol itu produk kena cukai. Sudah sepantasnya peredaran dan distribusinya dibatasi karena filosofi cukai adalah untuk membatasi konsumsi, distribusi dan iklannya,” kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4).
Tidak hanya minuman beralkohol, Tulus mengatakan rokok yang juga merupakan produk terkena cukai seharusnya dibatasi peredaran dan penjualannya.
“Minuman beralkohol dan rokok seharusnya dijual di tempat-tempat khusus dan berizin. Karakter produk terkena cukai memang seperti itu,” tuturnya.
Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai 16 April 2015.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A setelah waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi.
“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata Mendag.
Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Artikel ini ditulis oleh:

















