Jakarta, aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Menkominfo Rudiantara dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan dan aktifitas penjualan kartu SIM Zain di Indonesia.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI melalui siaran pers, Sabtu (27/7), mengatakan bahwa dalam kesepakatan rapat yang dihadiri oleh pihak Kominfo, Kementerian Perdagangan, YLKI dan BRTI pada 23 Juli lalu disepakati bahwa penjualan kartu SIM Zain di Indonesia dilarang karena bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu rapat tersebut juga menyepakati bahwa pelarangan itu akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditdal PPI Kominfo, Ditdal Ditjen PPI Kominfo, Ditjen PKTN Kemendag dan Korwas PPNS.
Tulus menjelaskan hasil kesepakatan rapat tersebut dituangkan dalam Siaran Pers No. 136/HM/KOMINFO/07/2019 tentang penghentian sementara penjualan kartu SIM atau kartu perdana Zain di Indonesia lantaran masih belum jelasnya aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Namun kemudian YLKI mendapati bahwa kartu SIM Zain masih dijual di beberapa embarkasi haji.
“Di saat Kominfo mengeluarkan siaran pers, justru Zain malah membuka gerai di embarkasi Aceh dan Medan,” kata Tulus.
Ia bahkan mencurigai bahwa lemahnya penindakan tersebut karena kedekatan Menkominfo dengan Arab Saudi setelah rencana start up asal Indonesia untuk menggarap pasar haji dan umroh.
“Jadi patut diduga Kominfo tak berdaya dikarenakan Menkominfo baru kembali dari perjalanan ke Saudi,” papar Tulus.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin