Yogyakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan menyiapkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing sebagai tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun.
“Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu (21/9).
Menurut dia, di Kota Yogyakarta masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.
“Karena peraturan ini adalah peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing. “Yang ada hanya KUHP. Itupun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: