Jakarta, Aktual.co —Di tahun 2014, situs media online Youtube ternyata berhasil meraup untung mulai ratusan miliar hingga mendekati satu triliun rupiah dari pemasang iklan di Indonesia.
Yang jadi masalah, keuntungan menggiurkan itu mereka raup tanpa dipotong pajak sepeser pun dari pemerintah Indonesia. Penyebabnya, Youtube menjalankan bisnisnya tanpa membuka kantor di Indonesia.
“Berdasarkan info terbaru yang diperoleh, youtube tidak memiliki kantor tetap di Indonesia, tidak memiliki staf dan bagi pememasang iklan tanpa dikenakan biaya apapun termasuk pajak,” kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Yuliandre Darwis, Minggu (19/4).
Untuk mencegah kondisi serupa terus berulang, Darwis mendesak pemerintah maupun DPR-RI segera membuat aturan hukum berupa Undang-Undang atau peraturan untuk menata bisnis online. Yakni dengan mewajibkan situs online global untuk membuka kantor di Indonesia.
Peraturan yang jelas, ujar dia, sangat dibutuhkan untuk melindungi warga Indonesia serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Sebab jika mereka tak berkantor di Indonesia, kata dia, warga Indonesia yang memang iklan sangat rentan dirugikan. 
“Kerugian yang biasa terjadi seperti seorang pebisnis yang ingin memasang iklan di situs media online dan telah dikenakan biaya pemasangan namun iklannya tidak kunjung diterbitkan oleh media tersebut, kemana korban akan mengadu mengingat tidak ada kantor yang jelas untuk mempertanggungjawabkan masalah tadi,” ujar dia.
Fenomena ini, kata dia, harusnya jadi pembelajaran bagi pemerintah.
Keuntungan yang diperoleh dari mewajibkan perusahaan itu untuk berkantor di Indonesia yakni, selain pemerintah bisa menarik iklan, juga akan membuat para konsumen percaya untuk memasang iklan di media online itu. “Karena terdapat kantor tetap di sini yang dapat dikunjungi,” ujar dia.
Selain itu, masyarakat Indonesia juga bisa bekerja di kantor situs perusahaan asing yang dibangun dan ini akan mengurangi angka pengangguran.

Artikel ini ditulis oleh: