Kupang, aktual.com – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bersama Pusat Penelitian Jubilee Australia kembali mendesak Pemerintah Australia untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak di gugusan Pulau Pasir karena dikhawatirkan seperti kasus Montara pada 2009 lalu.
“Pada tahun 2020 lalu, kami pernah mengirimkan surat protes kepada Pemerintah Federal Australia soal aktivitas pengeboran minyak di kawasan itu,” kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni dikonfirmasi di Kupang, Senin (19/9).
Menurut Ferdi, eksplorasi minyak bumi tepatnya di gugusan Pulau Pasir yang masih masuk dalam kawasan perairan Indonesia itu membawa risiko bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Ferdi dalam rilis yang diterima di Kupang mengatakan bahwa pada tahun 2020, Pemerintah Australia membuka proses konsultasi terkait Offshore 2020 Pelepasan Areal Eksplorasi Minyak Bumi.
Protes tersebut dilakukan, karena mereka menemukan lokasi pengeboran minyak lepas pantai itu berada di area potensial AC20-1, AC20-2, dan AC20-3.
Area-area itu berjarak kurang lebih 150 kilometer dari pantai Pulau Rote Ndao yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selain itu, mereka juga menemukan area potensial lainnya yakni area NT20-1,NT20-3, NT20-5, NT20-6, dan W20-2 yang jaraknya berkisar dari 250 kilometer dari pantai Australia.
Ferdi mengatakan bahwa kejadian di tahun 2009 lalu memberikan pengalaman pahit bagi masyarakat NTT, khususnya nelayan-nelayan di Pulau Rote, Pulau Timor, Sabu, Alor dan sekitarnya.
Pasalnya pada 21 Agustus 2009 itu, terjadi tumpahan minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara yang jaraknya 250 kilometer dari Pulau Rote.
“Tak hanya itu nelayan-nelayan kita juga menyaksikan adanya aktivitas pencucian minyak dengan upaya menutupi kasus tumpahan minyak itu, yang berdampak pada hilangnya mata pencarian nelayan dan petani rumput laut,” ujar dia.
Mantan Agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur itu meminta agar Pemerintah Australia harus meninggalkan gugusan pulau itu. Jika ingin memiliki pulau tersebut, maka harus menunjukkan bukti kepemilikan pulau itu.
“Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk di Gugusan Pulau Pasir, kembali kami nyatakan dengan tegas bahwa gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih 500 tahun yang lalu,” katanya lagi.
Ia pun mengancam untuk melanjutkan protes itu dengan menggugat Pemerintah Federal Australia ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menuntut Hak Masyarakat Adat jika berbagai aktivitas di kawasan itu masih dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain