Jakarta, Aktual.co — Polemik soal Perppu pilkada langsung yang dikeluarkan Presiden ke VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai pro kontra.
Cendikiawan Muda, Yudi Latif mengatakan akan terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) jika DPR RI menolak Perppu tersebut. Sehingga, Presiden Jokowi dapat menunjuk sebanyak 246 Plt gubernur dan bupati se-Indonesia.
“Kalau Perppu ini dibatalkan oleh DPR, maka itu berarti UU No 22 Tahun 2014 ini otomatis sudah dibatalkan oleh perppu dan tidak dapat balik ke UU tersebut,” kata Yudi dalam diskusi Pilar Negara, Tema Menjaga Kedaulatan NKRI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/12).
“Sehingga kekosongan hukum terjadi, bila itu terjadi maka Jokowi memiliki kesempatan untuk menunjuk Plt-plt sebanyak 246 gubernur dan bupati se-Indonesia secara gratisan. Jadi dia seperti kejatuhan durian runtuh,” tambahnya.
Namun, kata dia, menjadi hal berbeda bilamana parlemen menyetujui Perppu tersebut. Pasalnya, perppu itu sangat berpotensi digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, Perppu yang dikeluarkan oleh SBY itu cacat hukum bukan terkait  materi, tetapi terkait prosedur dikeluarkannya perpu itu sendri yang cacat. Sebab, untuk mengeluarkan Perpu itu negara dalam kondisi gawat.
“Masalahnya gini, kalau Perpu ini misalnya dibatalkan oleh MK, kalau itu soal keabsahan Perpu bisa kembali ke UU No 22 Tahun 2014 itu. Tetapi kalau dibatalkan (Perpu) oleh dewan, itu malah memberikan kekosongan hukum,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang