Jakarta, Aktual.com — Organisasi masyarakat Forum Ukhuwah Islamiah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menghimpun data terkait keberadaan tempat hiburan malam (tempat maksiat malam) di wilayah setempat pascapengesahan peraturan daerah pariwisata.
“Ke depan tidak akan ada lagi tempat maksiat di Kabupaten Bekasi. Apabila tetap ada, kami akan meminta aparat untuk membongkarnya karena telah diatur dalam Perda Pariwisata,” kata Sekretaris Forum Ukhuwah Islamiah Kabupaten Bekasi, Kosim Nurseha di Cikarang, Rabu (16/12).
Menurut dia, Perda Pariwisata itu telah diresmikan pada Selasa (15/12) melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
“Dalam Pasal 47 dalam Perda Pariwisata tersebut menyebutkan jenis usaha diskotik, bar, karaoke, panti pijat, live music dan lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang beroperasi,” katanya.
Menyikapi terbitnya Perda tersebut, pihaknya saat ini tengah menghimpun data seputar keberadaan tempat hiburan malam di seluruh kawasan Kabupaten Bekasi untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Kami sudah punya data-data perihal keberadaan tempat hiburan malam, namun kami juga akan melibatkan masyarakat untuk melaporkan keberadaan tempat hiburan malam di wilayahnya,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melakukan pendataan tempat maksiat secara akurat dan lengkap untuk disampaikan kepada Forum Ukhuwah Islamiah Kabupaten Bekasi (fukis).
“Laporannya harus lengkap, ada namanya, alamat lengkap, dan indentitas lainnya. Setelah data terkumpul segera informasikan ke kami,” katanya.
Dikatakan Kosim, Perda Pariwisata ditargetkan resmi beroperasi pada Maret 2016 mendatang karena pascaperesmian, aturan itu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jabar.
“Tiga bulan ke depan Perda berlaku, jadi kita punya data lokasi tempat maksiat untuk diserahkan ke aparat untuk dieksekusi,” katanya lagi.
Artikel ini ditulis oleh: