Jakarta, Aktual.com – Dalam hal urusan akuntansi pajak, sudah seharusnya Anda mengetahui Aplikasi e-Bupot unifikasi. Aplikasi ini merupakan layanan yang biasa digunakan untuk urusan dokumen elektronik yang berupa bukti potongan. Perlu diketahui untuk mengurus e-Bupot unifikasi ini, Anda bisa menggunakan aplikasi yang tersedia. Karena dengan e-bupot unifikasi, Anda bisa dengan mudah menyampaikan SPT masa pajak penghasilan unifikasi dengan cara yang jauh lebih praktis, cepat, dan juga mudah jika dibandingkan mengurus di kantor pajak.
Penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi juga sebenarnya telah diatur dalam UU peraturan NO 23 Tahun 2020. Dalam peraturan dari pemerintah yang paling baru dibuat Ketika masa pandemic COVID-19, masyarakat diharapkan untuk melaporkan SPT masa PPh unifikasi dengan melalui aplikasi eBupot Unifikasi. Dan untuk bukti pemotongan unifikasi bentuknya adalah berupa dokumen elektronik di mana dokumen ini sudah dianggap sebagai dokumen yang resmi oleh Ditjen pajak.
Jika Anda sudah merasa bisa memenuhi kriteria sebagai pihak yang wajib pajak maupun mempunyai objek pajak dan belum sempat mendaftar ke kantor pajak secara langsung, Anda sangat direkomendasikan mendaftar untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara online agar bisa menjadi warga yang tertib pajak.
Pengertian e-Bupot
Arti dari e-Bupot Unifikasi adalah dokumen elektronik yang bisa menjadi bukti saat pemungutan pajak penghasilan yang tertera di dalam SPT masa PPh unifikasi. Sedangkan untuk unifikasi yaitu standar nasional maupun hukum yang sudah ditetapkan dalam skala nasional
Jadi, pengertian e-Bupot Unifikasi yaitu aplikasi yang digunakan untuk pelaporan SPT pada masa PPh unifikasi yang dijadikan untuk bukti dalam pemungutan pajak secara resmi dan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Bukti pemungutan pajak yang diperoleh dari aplikasi e-Bupot unifikasi adalah dokumen yang dibubuhi tanda tangan digital dan juga identitas subjek hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Persisnya, adalah pejabat dari Ditjen Pajak atau penerbit dokumen elektronik tersebut.
Permintaan Sertifikat Elektronik
Agar mampu menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi untuk mendapatkan bukti pemotongan pajak, Anda perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Hal ini mampu bisa Anda lakukan selaku pemungut pajak pendapatan yang belum memiliki sertifikat elektronik.
Syarat pengajuan sertifikat elektronik lumayan gampang dan juga mampu diajukan secara online. Hal ini sesuai dengan teknis pelaksanaan administrasi bagi pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak), dan juga sertifikat elektronik.
Pengajuan permohonan sertifikat elektronik sangat diperlukan Ketika masa berlaku sertifikat elektronik sebelumnya, sudah kadaluarsa atau habis.
Apa Itu E Bupot PPh 23?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sejak Oktober 2020 untuk melaporkan SPT PPh 23 sudah tidak mampu melalui aplikasi e-Filing. Namun, sebagai gantinya, Ditjen Pajak merilis aplikasi e Bupot PPh 23 untuk membawa dampak bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 23.
Biasanya, e Bupot pph 23 mampu dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/ 26 dengan batas akhir tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk pembayaran atau penyetoran pajak, dikerjakan paling akhir tanggal 10 bulan berikutnya.
Keunggulan Unifikasi Pajak Melalui e Bupot
Ketika memasuki tenggat kala pelaporan pajak bulanan, sebagian besar Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak yang berupa badan, diwajibkan untuk melaporkan pajaknya. Semakin bervariasi transaksinya, jadi bervariasi pula model pajak yang perlu dilaporkan. Hal ini bakal mengakibatkan biaya administrasi yang tinggi bagi Wajib Pajak. Untuk melaporkan pajak tersebut, Wajib Pajak perlu menggunakan sebagian model aplikasi yang berbeda. Hal ini seringkali menjadi kendala bagi Wajib Pajak, karena tidak seluruh pengguna mampu menguasai dan mengoperasikan aplikasi dengan baik.
Jika Wajib Pajak menentukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual tanpa information elektronik, maka verifikasi information bakal memakan waktu yang lebih lama. Padahal, bukti pemotongan semacam ini sudah bisa untuk melihat kredit pajak dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Tidak jarang kerap terjadi penerbit bukti pemotongan tidak menyerahkan bukti pemotongan pajak kepada penerima penghasilan. Oleh karena itu, karena kelalaian tersebut, baik pendapatan maupun kredit pajak tidak bakal dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini tidak hanya akan mengarah pada kasus kepatuhan, namun juga terhitung kasus penerimaan pajak.
Sistem Pelaporan Secara Unifikasi
Saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) sudah menambahkan solusi berkaitan permasalah tersebut dengan menghadirkan sistem pelaporan secara unifikasi. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, dijelaskan bahwa SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi merupakan Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas sebagian model PPh dalam satu Masa Pajak, atau secara simpel mampu dikatakan sebagai penggabungan beraneka model SPT Masa PPh dalam satu SPT saja. Harapannya dengan satu cara pelaporan untuk sebagian model SPT Masa, biaya administrasi yang ditanggung Wajib Pajak mampu lebih rendah. Dikarenakan sifatnya yang menggabungkan sebagian model pajak, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan terhitung bakal lebih rendah.
Jenis Pajak Penghasilan yang mampu dikerjakan unifikasi diantaranya adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Terdapat 2 wujud dari bukti potong unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi, yakni mampu berupa dokumen kertas ataupun dokumen elektronik. Untuk pembuatan dan juga pelaporan didalam wujud dokumen elektronik mampu dikerjakan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang mampu dibuka melalui laman yang dimiliki DJP.
Dilain sisi, manfaat dari Aplikasi e Bupot Unifikasi juga mampu dirasakan oleh DJP dengan adanya kemudahan di dalam mengawasi kebenaran pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Selain itu, terkecuali terdapat pendapatan yang belum diungkap oleh Wajib Pajak, maka dengan aplikasi ini DJP mampu dengan mudahnya sadar suasana tersebut karena ada information bukti potong yang akan muncul otomatis pada sistem pengawasan.
Wajib Pajak diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e Bupot Unifikasi kalau sudah mencukupi persyaratan yang diantaranya:
- Membuat lebih dari 20 bukti potong unifikasi dalam satu Masa Pajak
- Terdapat bukti potong unifikasi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lebih dari seratus juta rupiah dalam satu Masa Pajak
- Membuat bukti potong unifikasi atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham
- Telah menyampaikan SPT Masa secara elektronik, atau
- Terdaftar di KPP Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya.
Terdapat keunggulan lain di saat Wajib Pajak lakukan pelaporan elektronik dibandingkan dengan secara manual menggunakan kertas.
Keunggulan Bagi Wajib Pajak
- Akses yang gampang cuma dengan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Bukti potong mampu diterbitkan secara langsung yang mengakses dengan sistem DJP supaya langsung tervalidasi.
- Data bukti potong yang sudah diterbitkan, secara sistem bakal diolah menjadi information prepopulated yang bakal muncul secara otomatis di dalam SPT Tahunan penerima bukti potong.
Itulah serba-serbi mengenai E-Bupot Unifikasi , semoga bermanfaat. Mau lebih mudah melakukan urusan perpajakan hanya dalam satu langkah? Membuat e-Faktur, e-Bupot, Lapor SPT Tahunan/Masa dan bayar pajak di aplikasi pajak online yang bisa langsung menarik data dari laporan keuangan? Temukan caranya hanya di Klikpajak by Mekari.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman

















