Jakarta, Aktual.com — Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas terhadap Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Yulianto.
Sanksi tegas itu berupa pemberhentian tidak hormat jika Yulianto, yang merupakan mantan Aspidus Kejati Kepri tersebut terbukti melanggar kode etik jaksa.
Yulianto dilaporkan oleh pegiat antikorupsi ke KPK atas penanganan dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.
”Semua dilihat dari beratnya pelanggaran. Jika terbukti bersalah dan terindikasi bermain dalam kasus kejaksaan jangan sungkan-sungkan untuk memberhentikan secara tidak hormat,” kata Pukat UGM Fariz Fachryan saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Menurutnya, sanksi tegas ini perlu dilakukan agar citra Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi lebih baik di masyarakat, dan terpenting yakni sebagai pelajaran bagi jaksa lainnya.
”Agar ledepan jadi pemeblajaran bagi jaksa jaksa yang lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit Tipikor pada Jampidsus, Yulianto yang dilaporkan ke KPK oleh pengiat antikorupsi.
Yulianto dilaporkan saat dirinya menjabat Aspidsus Kejati Kepri. Laporan ke KPK soal dugaan pemufakatan jahat dalam menangani kasus korupsI penyelewengan dana BPMD Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.
Dengan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, kata Fariz, nantinya akan terlihat sejauh mana dugaan keterlibatan jaksa Yulianto dalam penangan kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu pengiat antikorupsi yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) mengeruduk Gedung KPK dan meminta KPK menindaklanjuti laporannya soal Kasipidus Kejati Kepri yang saat ini menjadi Kasubdit Tipikor pada Jampidsus, Yulianto.
Jaksa Yulianto dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus korupsinya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencarian dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban yang layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu