Jakarta, Aktual.com – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 soal cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja (Ahok).
Di persidangan Yusril menjelaskan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut calon petahana harus cuti kampanye. Kata ‘harus’ itu sama dengan ‘wajib’. Pasal 70 ayat 3 tentang cuti petahana selama masa kampanye, menurut Yusril telah terang benderang. Tidak perlu untuk ditafsirkan lain.
“Mahkamah Konstitusi tidak perlu memberikan penambahan arti dan norma lain,” ujar Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9).
Sedangkan Ahok, ingin mengubah kata harus itu menjadi opsi (pilihan). Menurut Yusril itu jelas tidak bisa, karena sesuatu yang wajib untuk dijalankan maka harus diikuti. “Tidak mungkin diubah,” ujar Yusril.
Dia membandingkannya dengan hukum fiqih di Islam yang mengharamkan daging babi. “Di Islam memakan babi itu haram, atau meminum alkohol haram, sehingga tidak mungkin diubah hal itu menjadi halal,” papar dia. (Fadlan S Butho)
Artikel ini ditulis oleh: