Pengamat Hukum Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Oesman Sapta, memberikan keterangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Keberlakuannya Terhadap Bakal Calon Anggota DPD yang 'Pekerjaannya' Fungsionaris Partai Politik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018) Menurut Oso, keputusan MK itu dikeluarkan tanpa adanya konsultasi dengan DPD selaku pihak terkait. Oso yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura ini bahkan menganggap MK telah mengorbankan DPD dan juga KPU dalam amar putusannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung RI akhirnya mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD. Larangan tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU.

Permohonan itu yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

“Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut,” ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers yang diterima Aktual, Selasa (30/10).

Baik Putusan MK maupun PKPU, kata Yusril, baru terbit setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos dalam DCS, namanya justru hilang ketika DCT diumumkan.

“Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal,” tegas Yusril.

Sebelumnya, OSO melakukan perlawanan melalui jalur Bawaslu. Namun, gugatan OSO kandas karena Bawaslu tidak melihat pelanggaran administratif yang dilakukan KPU.

Selain itu, pihak OSO juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Yusril, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan selama KPU belum merespon atas putusan MA yang mengabulkan uji materi PKPU 26/2018.

Setelah KPU kalah dalam uji materil atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO atau tidak.

“Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung” kata Yusril sambil tertawa.

Dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka gugatan OSO di PTUN, maka argumentasi hukumnya semakin kuat. Nampaknya, jika dilanjutkan, gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan