Adanya tuduhan misrepresentasi dalam dakwaan jaksa, mengingat Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA) adalah perjanjian perdata yang mengikat para pihak, maka jika ada tuduhan misrepresentasi harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan.

“Penuntutan terhadap klien kami tidak jelas, kabur abscuur libel dan tidak bisa diterima,” kata Yusril.

Dia menilai bahwa objek sengketa perkara yang dituduhkan terhadap Syafruddin merupakan objek sengketa pengadilan tata usaha negara, dan bukan objek sedangkan pengadilan tipikor.

Terlebih, kata dia menegaskan, Syafruddin sebagai Ketua BPPN tidak pernah melaksanakan tugas di BPPN menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta seluruh Kebijakan Pemerintah c.q Presiden dan KKSK.

Untuk mengevaluasi kinerja BPPN tidak dapat digunakan ketentuan perundang-undangan yang lain diluar Undang-undang Perbankan dan PP 17 Tahun 1999, karena BPPN adalah Lembaga Lex Specialis yang dibentuk sementara dalam kondisi negara sedang menghadapi krisis ekonomi dan keuangan.

Menurut dia, Penerbitan surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) kepada SN telah sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku dan telah diaudit oleh BPK dengan hasil layak untuk diberikan.