Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Yusril Ihza Mahendra menyatakan sikapnya untuk mundur dari penanganan kasus menjerat Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kata Yusril, Lino melakukan pembayaran dalam penanganan kasus tersebut dengan membebankan kepada keuangan perusahaan.

“Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan,” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, di Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut Yusril, masalah ini baginya menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II.

“Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.

“Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak,” tambahnya.

Oleh karena itu, sambung dia, dengan keberatan ini, maka ihza-ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.

“Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional,” tandanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang