“Saya melihat semua punya potensi, dan kami akan memutuskan yang terbaik dan mudah-mudahan partai-partai politik tidak salah memutuskan mengusung seseorang untuk menjadi capres atau wapres,” sambung Yusril.
Menurut pakar hukum tata negara ini, regulasi tak memberikan celah sedikitpun bagi setiap warga negara untuk maju sebagai calon independen dalam Pilpres, meskipun hal itu telah diatur dalam UUD ’45.
Dengan demikian, lanjut Yusril, PBB tengah melakukan konsolidasi politik dengan parpol lainnya untuk mengusung capres dan cawapres.
“Karena rakyat yang memilih dan yang mencalonkan partai politik, maka harapan kami, para partai politik tidak salah dalam memutuskan siapa yang akan diusung jadi Capres dan Cawapres,” pungkasnya.