Jakarta, Aktual.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa langkah Yusril dalam mengambil langkah untuk menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung merupakan sebuah terobosan dalam hukum. Akan Tetapi menurutnya bahwa itu salah alamat.
“Ya enggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, pada Rabu (29/9) malam.
Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Langkah itu bisa diambil jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.
“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” paparnya.
Sebelumnya, Yusril menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Empat kader itu telah dipecat AHY karena mendukung Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Yusril mengklaim mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Menurutnya, AD/ART partai tetap harus sesuai dengan UU dan UUD, sehingga AD/ART Demokrat perlu diuji oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid