Ketua Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan makar di Jakarta, Rabu (7/12/2016). Rachmawati dengan tegas membantah tuduhan makar yang disangkakan padanya terkait aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016.

Jakarta, Aktual.com – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, berencana akan mengajukan uji materi terkait pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana makar atau penggulingan kekuasaan.

Pakar hukum senior ini menilai, saat ini pasal-pasal yang mengatur mengenai makar terlalu luas sehingga bisa multitafsir. Yaitu pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.

“Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yusril di Jakarta, Kamis (8/12).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pokok pertanyaan dalam uji materi yang akan diuji nantinya adalah terkait pengertian makar. Semisal, pengertian bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah.

“Nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar,” terang pakar hukum tata negara ini.

Meski demikian, Yusril belum memastikan kapan dirinya akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK

“Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantunng mereka (tokoh yang dituduh makar), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK,” kata dia.

Seperti diketahui, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi super damai ‘Bela Islam III’ 212. Delapan orang dari mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar.

Kedelapan orang itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani dan terakhir adalah Hatta Taliwang. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka