Kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra, menggelar konferensi pers menyikapi perkembangan politik pilkada Aceh di Jakarta, Rabu (8/3/2017). Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: