Dalam jumpa pers itu Yusril memberikan klarifikasi dan bantahan sekaligus akan memberikan surat jawaban atas adanya peringatan pembekuan STIE GICI yang dinilainya tanpa dasar hukum yang jelas.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum kubu Ical, Yusri Ihza Mahendra mengatakan atas dasar keputusan MA maka sudah tidak ada alasan bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan kubu Munas Bali.

“Dengan adanya putusan kasasi MA maka tidak ada pilihan bagi Menkumham Yasonna kecuali mencabut SK pengesahan DPP Golkar Munas Ancol karena bertentangan dengan UU Parpol dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/10).

“Selanjutnya kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru mengesahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali melalui SK juga atas permohonan yang diajukan tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham,” tambah dia.

Menkumham tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MA itu, karena semakin cepat makin baik seperti slogan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol,” seru dia.

Yusril mengingatkan, pasca putusan kasasi MA itu sudah tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN, jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru (Munas Bali).

“Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi,” jelas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang